Jakarta ,Wartanusantaradigital.com – Seorang pegawai perusahaan pembiayaan FIF bernama Azmaal menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga masih memiliki hubungan keluarga. Akibat kejadian tersebut, korban saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Bunda, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Peristiwa bermula saat korban yang bekerja di bagian penagihan mendatangi pihak debitur untuk mengingatkan kewajiban pembayaran cicilan sepeda motor yang telah menunggak. Dalam tugasnya, korban menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, peringatan tersebut justru memicu emosi pihak yang didatangi.Pelaku yang tidak terima disebut menunggak cicilan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari satu orang yang masih dalam satu keluarga, yakni bapak dan anak.
Tidak hanya melakukan pemukulan, salah satu pelaku juga diketahui membawa senjata tajam berupa pisau cutter dan sempat mengancam korban dengan mengatakan akan memotong telinga korban.
Ancaman tersebut membuat situasi semakin mencekam dan membahayakan keselamatan korban.
Akibat kejadian itu, Azmaal mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga saat ini, kondisi korban masih dalam perawatan.
Kasus dugaan pengeroyokan ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur, sebagaimana tertuang dalam surat tanda bukti laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian. Nomor laporan mengacu pada dokumen resmi yang saat ini telah dimiliki oleh pelapor.

Terkait laporan tersebut, pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi lengkap serta mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.
Menurut konsultan hukum, Elmisna, S.H., CPP, alumni angkatan 85 Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat, perbuatan para pelaku dapat dikenakan hukuman pemberatan karena dilakukan secara bersama-sama dan disertai ancaman senjata tajam.
“Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan pasal berlapis dan pemberatan hukuman,” ujarnya.
Dasar Hukum: Para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan atau lebih apabila menimbulkan luka berat.
Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam tanpa hak.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat tindakan kekerasan dan ancaman menggunakan senjata tajam merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat berujung pada hukuman pidana.
Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan, terlebih terhadap petugas yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional.
(Topan)
