Kabupaten Bogor , Wartanusantaradigital.com — Tangis dan harapan kini menyelimuti kehidupan Nenek Nica Binti Belenjeng, seorang perempuan lanjut usia yang hingga hari ini masih terus memperjuangkan hak atas tanah warisan keluarganya di wilayah Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tanah yang dulunya menjadi sumber kehidupan keluarga besar almarhum Belenjeng itu kini disebut-sebut telah dikuasai oleh pihak PT. KSP tanpa adanya kejelasan hukum yang diterima oleh ahli waris.
Menurut keterangan Nenek Nica dan keluarga, tanah milik orang tuanya tersebut awalnya memiliki luas lebih dari satu hektare. Namun seiring waktu, luas tanah yang tersisa kini diperkirakan tinggal sekitar 8.000 meter persegi. Ironisnya, tanah yang masih diyakini sebagai hak sah keluarga itu kini diklaim oleh pihak pengembang PT. KSP.
“Kami masih punya girik, SPPT, dan tanah itu masih tercatat di buku besar Letter C Desa Ciangsana atas nama orang tua kami, almarhum Belenjeng. Tanah itu tidak pernah dijual, tidak pernah digadaikan, apalagi dialihkan kepada pihak manapun,” ujar Nenek Nica dengan mata berkaca-kaca.
Ia mengaku sangat terpukul melihat tanah warisan yang telah puluhan tahun menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan keluarga kini berubah menjadi kawasan yang telah diratakan alat berat dan ditanami bunga oleh pihak pengembang.
Dulu, tanah tersebut menjadi tempat keluarga berkebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, jangankan untuk berkebun, tempat tinggal pun sudah tidak lagi dimiliki.
“Dulu kami masih bisa makan dari hasil kebun. Sekarang tanahnya sudah rata.
Rumah kami sudah tidak ada. Kami orang kecil seperti tidak punya tempat lagi,” ungkap salah satu ahli waris dengan suara bergetar.
Pihak keluarga mengaku berkali-kali meminta penjelasan kepada PT. KSP terkait dasar kepemilikan tanah tersebut, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Namun menurut mereka, jawaban yang diterima selalu sama.
Kalau ditanya suratnya, mereka selalu bilang nanti saja di pengadilan.
Tapi sampai sekarang kami tidak pernah dipanggil sidang, tidak pernah ada penjelasan resmi. Kami hanya rakyat kecil yang bingung harus mengadu kemana,” kata ahli waris lainnya.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai perlindungan hak-hak warga kecil di tengah pesatnya pembangunan kawasan elite. Keluarga Nenek Nica merasa seolah-olah tidak memiliki daya menghadapi kekuatan modal dan ancaman yang mereka rasakan selama proses sengketa berlangsung.

Kuasa hukum keluarga Nenek Nica RM Purwadi A.Saputra, S.H., M.H., CS menyatakan pihaknya telah mulai mengambil langkah hukum guna memperjuangkan hak kliennya.
Menurut Keluarga Nenek Nica, Tim Kuasa hukum telah melakukan pengecekan langsung terhadap buku besar Letter C di Desa Ciangsana dan menemukan bahwa tanah tersebut memang masih tercatat atas nama Belenjeng, orang tua dari Nenek Nica.
“Kami sudah melihat langsung data di buku besar Letter C desa dan benar masih tercatat atas nama almarhum Belenjeng.
Ini menjadi dasar penting bagi kami untuk memperjuangkan hak ahli waris,” ujar kuasa hukum keluarga.
Tim kuasa hukum mengungkapkan akan mengirim surat kepada PT. KSP untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait status hukum tanah tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, tim kuasa hukum menegaskan akan membawa persoalan ini ke berbagai lembaga negara dan institusi terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPR RI, Satgas Mafia Tanah, Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum.
“Kami akan perjuangkan sampai kemanapun. Jangan sampai hak masyarakat kecil diambil begitu saja tanpa kepastian hukum yang jelas.
Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada rakyat,” tegas kuasa hukum.
Kasus yang dialami Nenek Nica kini menjadi potret pilu konflik agraria yang masih terus terjadi di berbagai daerah. Di tengah megahnya pembangunan kawasan modern, masih ada warga kecil yang menangis kehilangan tanah, rumah, dan sumber kehidupannya.
Pertanyaan tentang keadilan pun kembali menggema: apakah pembangunan harus selalu mengorbankan rakyat kecil,
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. KSP belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penguasaan lahan tersebut.”Tutupnya
(Anisa, S.H)
