Kota Bekasi, Wartanusantaradigital.com -– Tangis, teriakan, dan rasa kehilangan mewarnai pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi tepat di samping Rumah Sakit Taman Harapan Baru (RS THB), Kota Bekasi.
Di bawah pengamanan aparat gabungan yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan personel, keluarga H. Suparman hanya mampu menyaksikan aset yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka dieksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi.
Bagi Pengadilan Negeri Bekasi, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindakan hukum . Namun bagi keluarga H. Suparman, peristiwa itu meninggalkan luka mendalam dan memunculkan pertanyaan besar mengenai rasa keadilan yang mereka rasakan selama proses berlangsung.
Menurut keluarga, H. Suparman bukanlah pihak yang menikmati dana pinjaman yang menjadi awal mula sengketa.
Mereka menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan oleh rekannya, Anggiat Hutapea, yang saat itu membutuhkan modal untuk menjalankan proyek pekerjaan.
H.Suparman mengaku memiliki bukti transfer yang menunjukkan bahwa dana hasil pencairan pinjaman berpindah dari rekening H. Suparman ke rekening Anggiat Hutapea hanya beberapa jam setelah pencairan dilakukan.
Berangkat dari hubungan pertemanan lebih kurang 20 tahun dan rasa percaya, H. Suparman disebut bersedia membantu dengan menjaminkan aset miliknya.

Namun ketika pinjaman mengalami kemacetan, keluarga mengklaim tidak pernah memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan kredit, proses lelang, hingga penetapan pemenang lelang.
Yang menjadi sorotan keluarga adalah nilai objek yang dilelang. Menurut mereka, nilai pasar tanah dan bangunan yang berada di kawasan strategis tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar. Namun aset itu akhirnya berpindah tangan melalui proses lelang dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.
Perbedaan nilai yang sangat jauh tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan keluarga maupun masyarakat yang mengikuti kasus tersebut.
“Kami merasa tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengetahui dan membela hak kami. Tiba-tiba aset keluarga dieksekusi,” ungkap salah seorang anggota keluarga di lokasi.
Keluarga H. Suparman mengaku baru mengetahui adanya rencana eksekusi sehari sebelum pelaksanaan dilakukan pada 11/5/2026. Menurut mereka, informasi tersebut diperoleh dari pihak kelurahan dan bukan melalui pemberitahuan langsung yang mereka pahami dari pihak terkait.
Dalam waktu yang sangat terbatas, H. Suparman bersama tim kuasa hukumnya berupaya mengajukan langkah hukum berupa gugatan pembatalan maupun penundaan eksekusi.
Pada 12/5/2026, PN Kota Bekasi dan Juru sita serta aparat yang mendampingi tidak datang ke lokasi. D3Sehingga keluarga berharap PN Kota Bekasi mengabulkan upaya hukum untuk pembatalan/menunda eksekusi .Hingga Akhir bulan Mei , permohonan gugatan untuk penundaan/pembatalan eksekusi belum diberi nomor register oleh PN Kota Bekasi
Akhirnya upaya tersebut tidak menghentikan pelaksanaan pengosongan lahan.Pada Rabu 3/6/2026 Eksekusi tetap dilaksanakan. Sehingga suasana sempat memanas ketika sejumlah anggota keluarga dan anggota organisasi kemasyarakatan berusaha menyampaikan keberatan mereka di lokasi.
Beberapa orang yang menyampaikan protes kemudian diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.
Tangisan keluarga pecah ketika petugas mulai memasuki area objek eksekusi.
Awak media dilokasi mewawancarai Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi, Suriati Gulo, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dasar pelaksanaan eksekusi adalah Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 13 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan Grosse Risalah Lelang resmi.
“Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan penetapan yang diterbitkan oleh pengadilan atas dasar Grosse Risalah Lelang, yang sertifikatnya juga sudah balik nama ke atas pemohon eksekusi,” ujar Suriati kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa pemohon eksekusi, Jeffry Defjan, merupakan pemenang lelang melalui proses yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Aspek Hukum yang Menjadi Sorotan
dalam pelaksanaan eksekusi yang dinyatakan oleh pengadilan. Namun aspek hukum dalam perkara ini , berpotensi menjadi bahan pengujian lebih lanjut melalui jalur peradilan.
– Pertama, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
– Kedua, Pasal 200 HIR mengatur tata cara pelaksanaan eksekusi yang harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan prosedur yang ditentukan oleh hukum acara perdata.
– Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur petunjuk pelaksanaan lelang mensyaratkan adanya pengumuman lelang serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi sebelum lelang dilaksanakan.
– Keempat, apabila benar telah diajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atau gugatan lain yang berkaitan dengan objek sengketa sebelum pelaksanaan eksekusi, maka status dan perkembangan perkara tersebut menjadi informasi penting yang perlu memperoleh penjelasan resmi dari pihak pengadilan.
– Selain itu, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan pihak lain yang menyebabkan hilangnya hak atas suatu aset, maka Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum dapat menjadi salah satu dasar gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian, sepanjang unsur-unsurnya dapat dibuktikan di persidangan.
Bagi keluarga H. Suparman, eksekusi ini bukan akhir dari perjuangan mereka.
Mereka berpendapat bahwa terdapat banyak fakta yang belum terungkap secara utuh, mulai dari penggunaan dana pinjaman, proses pemberitahuan, nilai objek lelang, hingga upaya hukum yang telah diajukan sebelum eksekusi dilaksanakan.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan dasar hukum yang berlaku.

Perbedaan pandangan inilah yang kini menjadi perhatian publik. Di tengah tangis keluarga yang kehilangan tempat tinggal dan aset yang mereka yakini bernilai puluhan miliar rupiah, pertanyaan mengenai kepastian hukum dan rasa keadilan masih terus bergema.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa dalam setiap proses penegakan hukum, selain kepastian hukum, masyarakat juga berharap hadirnya rasa keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga H. Suparman menyatakan masih menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan hak-haknya”Tutupnya.
(Top)
