Bogor , wartanusantaradigital.com– Sengketa tanah warisan milik almarhum Blenjeng Bin Jamilin di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terus menjadi perhatian publik. Pihak ahli waris melalui tim kuasa hukumnya mempertanyakan dasar hukum klaim yang dilakukan oleh PT KSP terhadap objek tanah yang menurut data desa tercatat atas nama almarhum Blenjeng.
Hal tersebut mengacu pada surat resmi Kepala Desa Ciangsana tertanggal 2 Juni 2026 yang menjelaskan bahwa Letter C Nomor 733 tercatat dalam Buku Induk C Desa Ciangsana, namun pada saat yang sama terdapat pihak lain yang mengklaim objek tanah tersebut, yakni PT KSP.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum ahli waris yang terdiri dari RM Purwadi A.Saputra, S.H., M.H., Joko, S.H., M.H., Rio Handoko, S.H., dan M.Yusuf Pardamean, S.H., Sugeng , S.H, M.H mempertanyakan dasar hukum klaim yang diajukan PT KSP. Menurut mereka, hingga saat ini pihak PT KSP diduga belum pernah menunjukkan bukti kepemilikan maupun memberikan klarifikasi resmi kepada ahli waris maupun masyarakat.
Purwadi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris, menyatakan bahwa keberadaan Letter C, Girik, dan SPPT yang dimiliki ahli waris merupakan bagian dari riwayat administrasi pertanahan yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
“Kami menghormati siapa pun yang merasa memiliki hak atas suatu tanah. Namun, klaim harus dibuktikan dengan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh hanya berdasarkan pengakuan sepihak yang kemudian dijadikan alasan untuk menghambat hak-hak masyarakat,” tegas Purwadi.
Menurutnya, apabila klaim tanpa dasar yang jelas dapat menghambat pelayanan administrasi kepada masyarakat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan warga yang selama ini memiliki dokumen serta riwayat penguasaan tanah yang jelas.
Senada dengan itu, Sugeng, S.H., M.H. menilai bahwa pemerintah desa seharusnya bersikap netral dan profesional dengan meminta bukti hukum yang jelas dari pihak yang mengklaim.
“Kalau hanya karena ada pihak yang mengaku memiliki tanah lalu masyarakat tidak bisa mendapatkan surat keterangan yang dibutuhkan, tentu ini menjadi preseden buruk.Negara hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan sekadar klaim,” ujarnya.

Sementara itu, Rio Handoko, S.H. menegaskan bahwa hingga saat ini pihak ahli waris belum pernah diperlihatkan dokumen yang menjadi dasar klaim PT KSP.
“Kami sudah berupaya mencari kejelasan. Namun sampai sekarang belum ada penjelasan yang memadai. Oleh karena itu, wajar jika muncul pertanyaan dari ahli waris mengenai dasar hukum klaim tersebut,” katanya.
Hal serupa disampaikan M.Yusuf Pardamean, S.H. yang meminta seluruh pihak menghormati prinsip kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang memiliki Girik, SPPT, dan tercatat dalam Letter C justru dipersulit hanya karena adanya klaim yang belum terbukti. Jika memang ada hak yang diklaim, silakan dibuktikan melalui dokumen yang sah atau melalui proses hukum yang berlaku,” tegas M.Yusuf.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa pemerintah saat ini sedang gencar menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah bersama Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI juga terus mendorong pemberantasan mafia tanah serta penyelesaian sengketa pertanahan secara transparan dan berdasarkan hukum.
Menurut kuasa hukum ahli waris, apabila benar tanah tersebut tercatat dalam Buku Letter C Desa Ciangsana dan didukung oleh dokumen Girik serta SPPT, maka keberadaan dokumen tersebut harus menjadi bahan pertimbangan penting dalam setiap proses administrasi maupun penyelesaian sengketa.
Pihak ahli waris berharap Pemerintah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dapat memberikan pelayanan yang objektif, profesional, dan tidak memihak, serta tidak menjadikan klaim yang belum terbukti secara hukum sebagai dasar untuk menghambat hak-hak masyarakat.
Mereka juga meminta PT KSP untuk segera memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar hukum klaim yang dilakukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Keadilan harus dirasakan oleh semua pihak. Jangan sampai masyarakat yang memiliki dokumen dan riwayat tanah yang jelas justru kehilangan haknya hanya karena berhadapan dengan pihak yang lebih kuat secara ekonomi.
Negara harus hadir melindungi rakyat dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” tutup Purwadi, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum ahli waris almarhum Belenjeng Bin Jamilin.
(Anisa, S.H)
