Kabupaten Bogor, Wartanusantaradigital.com — Tim kuasa hukum yang dipimpin RM.Purwadi.A.Saputra,S.H.,M.H. bersama rekan-rekannya mendatangi Kantor Desa Ciangsana guna melakukan klarifikasi dan memastikan status administrasi sebidang tanah milik ahli waris almarhum Belenjeng , Nica binti Belenjeng yang diduga diserobot oleh pihak PT KSP.(Kurnia Subur Permai).
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut dilakukan secara resmi dan kondusif dengan tujuan meminta keterangan serta mencocokkan data administrasi desa terkait kepemilikan tanah yang diklaim masih sah milik keluarga ahli waris.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tanah tersebut diketahui masih tercatat atas nama orang tua ahli waris bernama Blenjeng.
Menurut tim kuasa hukum, tanah yang berada di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri itu memiliki dasar kepemilikan berupa girik serta SPPT yang hingga saat ini masih ada dan belum pernah dialihkan kepada pihak mana pun.
Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan, tidak pernah dipindahtangankan, tidak pernah diagunkan, maupun digadaikan kepada pihak lain.
“Kedatangan kami ke kantor desa bukan untuk membuat kegaduhan, namun hanya memastikan dan mencocokkan data administrasi bahwa tanah tersebut memang masih atas nama orang tua ahli waris, yakni atas nama Blenjeng,” ujar salah satu tim kuasa hukum di lokasi.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris yang merasa dirugikan atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak PT KSP.
Mereka menilai kejelasan administrasi desa sangat penting untuk menghindari adanya klaim sepihak maupun dugaan penerbitan dokumen yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Mereka juga berharap aparatur desa dapat bersikap netral serta memberikan data sesuai fakta administrasi yang ada.
Dalam pertemuan tersebut, pihak desa disebut menerima kedatangan tim kuasa hukum dengan baik dan membuka ruang komunikasi terkait data-data yang diperlukan.
Tim kuasa hukum pun menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga hak-hak ahli waris mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Kasus dugaan penyerobotan tanah ini menjadi perhatian keluarga besar ahli waris Nenek Nica bin Belenjeng, sebab mereka mengaku masih memegang bukti-bukti kepemilikan lama berupa girik dan SPPT asli yang diyakini belum pernah mengalami proses jual beli ataupun peralihan hak.
Tim kuasa hukum RM Purwadi A Saputra ,S.H.,M.H.,Cs menegaskan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum maupun pihak-pihak yang mencoba menguasai tanah tanpa dasar yang sah, maka mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi pertanahan dan memastikan seluruh dokumen memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
(Anisa, S.H)
