KotavBekasi , Wartanusantaradigital.com – Enam bulan pertama biasanya menjadi masa adaptasi bagi seorang pimpinan. Namun di bawah komando Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi justru menunjukkan akselerasi kinerja yang tidak lazim. Dalam kurun waktu setengah tahun, Kejari Kota Bekasi berhasil mengoleksi tujuh penghargaan strategis dari tingkat daerah hingga nasional—sebuah capaian yang jarang terjadi bahkan dalam satu periode jabatan penuh.
Prestasi ini bukan hasil kebetulan, melainkan buah dari perubahan arah kepemimpinan yang tegas, terukur, dan berani mengambil risiko. Sejak awal menjabat, Dr. Sulvia menegaskan satu garis kebijakan: penegakan hukum harus berdampak, berintegritas, dan tidak berhenti pada formalitas administratif. Pola kerja dirombak, target diperjelas, dan setiap bidang didorong bekerja dengan indikator kinerja yang nyata.
Hasil paling mencolok datang dari sektor pertanahan. Kejari Kota Bekasi menerima Penghargaan dan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN, yang disematkan langsung kepada Dr. Sulvia Triana Hapsari atas keberhasilan menuntaskan Target Operasi Utama dan Tambahan Tindak Pidana Pertanahan. Di tengah kompleksitas perkara tanah yang sarat kepentingan dan tekanan, capaian ini menjadi sinyal kuat keberanian institusi dalam menembus wilayah rawan mafia hukum.
Di bidang Pidana Umum, Kejari Kota Bekasi meraih peringkat ke-3 terbaik se-Jawa Barat dalam penerapan penghentian penuntutan berbasis Keadilan Restoratif. Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum tidak semata soal menghukum, tetapi juga memulihkan relasi sosial dan rasa keadilan masyarakat—sebuah paradigma modern dalam penegakan hukum.
Komitmen terhadap tata kelola negara juga tercermin dari diraihnya peringkat ke-3 kepatuhan penyelesaian temuan BPK RI. Capaian ini menunjukkan keseriusan Kejari Kota Bekasi dalam memastikan setiap temuan audit negara ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Tak hanya pada kinerja institusi, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi agenda strategis. Kejari Kota Bekasi berhasil meraih Juara 3 Lomba Cerdas Cermat KUHP Nasional yang digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebagai bukti kesiapan jaksa menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional Januari 2026.
Di sektor Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Kota Bekasi mencatat kemenangan penting setelah seluruh gugatan perdata atas aset lahan parkir Sentra Niaga Kalimalang ditolak oleh pengadilan. Keberhasilan ini menyelamatkan aset strategis Pemerintah Kota Bekasi dari potensi kerugian negara, sekaligus mengukuhkan peran Jaksa Pengacara Negara sebagai penjaga kepentingan publik.
Pendekatan preventif juga membuahkan hasil. Kejari Kota Bekasi menerima Penghargaan Bantuan Hukum Non-Litigasi atas intensitas pemberian legal opinion, legal assistance, dan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Bekasi. Artinya, banyak potensi perkara berhasil dicegah sebelum berubah menjadi sengketa hukum.
Terbaru, pada Senin, 19 Januari 2026, Pemerintah Kota Bekasi kembali memberikan penghargaan kepada Kejari Kota Bekasi atas kontribusi dalam Bantuan Hukum Non-Litigasi dan Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Tahun 2025.
Menanggapi deretan prestasi tersebut, Dr. Sulvia Triana Hapsari menegaskan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir.
“Penghargaan ini adalah pengingat bahwa kepercayaan publik hanya bisa dijaga dengan kerja keras, keberanian, dan integritas,” tegasnya.
Enam bulan kepemimpinan telah memberi pesan jelas: Kejari Kota Bekasi tidak sekadar bergerak, tetapi berubah secara nyata. Dengan kepemimpinan yang tegas dan berhati nurani, Dr. Sulvia Triana Hapsari membuktikan bahwa reformasi penegakan hukum bukan slogan, melainkan kerja yang bisa diukur dan dirasakan.
(Anisah,S.H)
