Kudus ,Jateng, Wartanusantaradigital.com — Penanganan perkara dugaan penadahan emas di wilayah hukum Polsek Jati, Polres Kudus kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang sebelumnya telah ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan disertai penggantian kerugian justru kembali bergulir hingga tahap penangkapan dan penahanan.
Situasi ini terjadi beriringan dengan mutasinya Kanit Reskrim yang sebelumnya menangani perkara tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, serta akuntabilitas aparat penegak hukum.
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli emas seberat 3,6 gram yang dilakukan oleh seorang penjual kepada Nur S. dengan harga normal sesuai pasaran. Pada saat transaksi berlangsung, tidak terdapat indikasi, kecurigaan, maupun informasi apa pun yang menunjukkan bahwa emas tersebut berasal dari hasil tindak pidana.
Setelah emas tersebut dilebur barulah diketahui bahwa emas tersebut merupakan hasil perbuatan melawan hukum berupa pencurian.
Tidak lama kemudian, pelaku utama pencurian berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan lanjutan, Nur S. turut ditetapkan sebagai tersangka penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, meskipun secara faktual pembelian emas dilakukan tanpa adanya niat jahat (mens rea) dan tidak terdapat perbuatan aktif untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul barang.

Seiring berjalannya proses hukum, korban dan Nur S. sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Kesepakatan perdamaian tersebut dilakukan dalam forum mediasi yang disaksikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jati beserta penyidik lainnya.
Dalam kesepakatan tersebut:
Nilai emas yang dipermasalahkan ditaksir sekitar Rp5 juta
Nur S. mengganti kerugian korban sebesar Rp40 juta
Nilai ganti rugi tersebut jauh melampaui kerugian riil korban
Dengan adanya penggantian kerugian tersebut, secara prinsip unsur pemulihan kerugian telah terpenuhi, dan kedua belah pihak telah menyatakan sepakat untuk berdamai.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbanding terbalik. Meski telah terjadi perdamaian dan pembayaran ganti rugi, perkara tersebut justru kembali dinaikkan, hingga diterbitkannya Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan terhadap Nur S.
Hingga berita ini diturunkan, Nur S. masih menjalani penahanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait keabsahan dan konsistensi penerapan Restorative Justice dalam perkara ini.
Sorotan semakin menguat setelah diketahui bahwa Kanit Reskrim Polsek Jati yang menangani proses Restorative Justice tersebut telah dimutasi ke Polres Kudus, bahkan mengalami kenaikan pangkat menjadi IPTU dan kembali menjabat sebagai Kanit.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:
1. Apakah kesepakatan Restorative Justice tersebut telah dituangkan secara resmi dalam administrasi perkara?
2. Apakah telah diterbitkan penghentian penyidikan (SP3) berbasis RJ?
3. Apakah telah dilakukan serah terima tanggung jawab perkara kepada Kanit Reskrim yang baru setelah mutasi?
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa uang penggantian kerugian sebesar Rp40 juta yang diserahkan dalam proses mediasi diduga diterima oleh oknum aparat, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyerahan uang tersebut kepada korban secara transparan.
Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran kode etik profesi Polri, pelanggaran disiplin, bahkan dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Barang Sitaan Bernilai Besar. Kejanggalan lain yang disoroti adalah terkait barang sitaan berupa emas batangan yang disebut bernilai ratusan juta rupiah, dan hingga kini masih berada dalam penguasaan penyidik.
Di sisi lain, tersangka masih ditahan meskipun:
1. Kerugian korban telah diganti.
2. Tidak terdapat kekerasan dalam perkara
3. Perkara sebelumnya telah dinyatakan damai
4. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa perkara lama kembali dihidupkan, tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat.

Tanggapan Praktisi Hukum Danang Rifa’i. S.kom,S.H,M.,M.M.Advokat dari Peradi Kharisma menilai bahwa penanganan perkara ini patut dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, Restorative Justice bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme hukum yang mengikat dan memiliki konsekuensi administratif yang jelas.
“Apabila perdamaian telah terjadi, ganti rugi telah dibayarkan, dan korban telah menerima, maka perkara seharusnya dihentikan secara sah. Menghidupkan kembali perkara yang telah selesai secara Restorative Justice justru mencederai asas kepastian hukum,” ujar Danang praktisi hukum PERADI Kharisma.
Lebih lanjut, penahanan terhadap Nur S. dinilai tidak proporsional, bertentangan dengan asas ultimum remedium, serta berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah, mengingat tidak adanya niat jahat dan telah terpenuhinya pemulihan kerugian.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Atas kondisi tersebut, Danang Rifa’i, S.Kom, S.H, S.H, MM praktisi hukum menyarankan agar pihak keluarga maupun kuasa hukum mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan, antara lain:
1. Pengaduan ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik
2. Permohonan Praperadilan atas penangkapan dan penahanan
4. Permintaan audit aliran dana ganti rugi Rp40 juta
4. Permintaan kejelasan status barang sitaan
5. Permintaan klarifikasi resmi dari Polres Kudus
Hingga berita ini diturunkan, Nur S. masih berada dalam tahanan, sementara aparat yang sebelumnya menangani perkara tersebut justru telah dimutasi dan naik pangkat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik tentang keadilan, transparansi, dan integritas penegakan hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pimpinan kepolisian agar prinsip keadilan restoratif benar-benar dijalankan secara konsisten, bukan sekadar formalitas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.”Ujar Danang.
(Elmisna,S.H)
