DEPOK wartanusantaradigital.com – Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi sorotan masyarakat. Sebuah warung di kawasan Jalan Pindahan, Pancoran Mas, Kota Depok, diduga telah cukup lama menjual rokok tanpa pita cukai, namun aktivitas tersebut dipertanyakan karena dinilai belum tersentuh tindakan tegas dari aparat maupun instansi berwenang.
Warung tersebut dari luar terlihat seperti warung sembako yang menjual berbagai kebutuhan masyarakat, makanan ringan, hingga kue kering. Namun berdasarkan penelusuran awak media, ditemukan sejumlah produk rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, apabila benar rokok tersebut merupakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, maka persoalannya bukan sekadar aktivitas perdagangan biasa, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan potensi penerimaan negara.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap warung tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aktivitas penjualan rokok tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut seolah tidak tersentuh penindakan?
Apabila benar terdapat pelanggaran, masyarakat berharap aparat dan instansi yang memiliki kewenangan tidak hanya melakukan pembiaran, tetapi melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 7 Tahun 2021, mengatur mengenai barang kena cukai yang ditawarkan, dijual, atau disediakan untuk dijual tanpa memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai. Ketentuan tersebut dapat membawa konsekuensi pidana dan denda apabila unsur pelanggarannya terbukti.
Yang menjadi perhatian lebih lanjut adalah ketika awak media melakukan penelusuran dan meminta keterangan terkait dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, ketika situasi berlangsung, terdapat pihak yang mengaku atau diduga berkaitan dengan Polsek Pancoran Mas dan disebut mengatakan bahwa pihak penjual merupakan “saudara saya”,
kemudian meminta masyarakat dan wartawan untuk membubarkan diri.
Jika benar pernyataan dan tindakan tersebut terjadi sebagaimana disampaikan, hal ini tentu perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak Polsek Pancoran Mas.Sebab, masyarakat berhak mempertanyakan apakah kedatangan aparat tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran atau justru menghentikan masyarakat dan wartawan yang sedang mencari informasi.
Yang lebih penting, jangan sampai pihak yang memberikan informasi justru diminta bubar, sementara dugaan pelanggaran yang sedang dipersoalkan tidak diperiksa.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan atau keberpihakan aparat tersebut masih merupakan keterangan yang perlu dikonfirmasi. Tidak tepat apabila langsung disimpulkan telah terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan sebelum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Dalam proses peliputan, pihak penjual juga disebut mempertanyakan kedatangan wartawan dan bahkan menyebut wartawan yang datang “bohong”.
Pernyataan tersebut semestinya dapat dijawab melalui mekanisme jurnalistik yang sehat. Apabila penjual merasa berita atau temuan wartawan tidak benar, pihak yang bersangkutan mempunyai ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan rokok tanpa pita cukai, yang seharusnya dilakukan adalah pemeriksaan dan verifikasi terhadap barang tersebut, bukan sekadar mempertanyakan atau menyudutkan wartawan.
Kode Etik Jurnalistik juga menekankan pentingnya pengujian informasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
Persoalan utama dalam kasus ini bukan siapa wartawan yang datang, melainkan apa yang ditemukan di lapangan dan apakah temuan tersebut melanggar ketentuan hukum.
Jika rokok tersebut legal dan seluruh kewajiban cukainya telah dipenuhi, silakan tunjukkan bukti dan klarifikasikan kepada media.
Namun apabila setelah dilakukan pemeriksaan resmi ternyata benar terdapat rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat dan instansi yang berwenang.
UU Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. UU Pers juga mengenal mekanisme hak jawab dan hak koreksi apabila seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Masyarakat meminta Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di lokasi tersebut.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga sebaiknya disampaikan secara transparan sehingga tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Namun jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai masyarakat yang memberikan informasi justru disuruh bubar, sementara dugaan peredaran barang kena cukai ilegal tidak mendapatkan pemeriksaan.
Redaksi juga memberikan ruang kepada pemilik warung, pihak Polsek Pancoran Mas, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini. Klarifikasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam menjaga pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
(RMH)
