Kota Bekasi ,Wartanusantaradigital.com —– Ketua DPC GRIB JAYA Kota Bekasi bersama ratusan anggota mendatangi lokasi rumah dan lahan yang dikabarkan akan dilakukan eksekusi di wilayah Harapan Baru, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria,Kota Bekasi, Kamis (21/5/2026).
Kehadiran rombongan tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan pihak manapun.

Menurut keterangan Ketua DPC GRIB JAYA Kota Bekasi Bung Ajhon , sebanyak kurang lebih 250 anggota sengaja diturunkan untuk memantau langsung situasi di lapangan. Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut baru “ring satu” dan belum seluruh kekuatan organisasi diturunkan.
“Ini baru ring satu dan belum semuanya turun. Kalau memang situasi tidak kondusif atau ada hal-hal yang dianggap merugikan masyarakat, jumlah anggota bisa saja ditambah kembali,” ujarnya kepada awak media di lokasi.

Meski hadir dengan jumlah massa yang cukup besar, pihaknya menegaskan bahwa kehadiran anggota bukan untuk menciptakan kegaduhan ataupun menghambat proses hukum. Mereka mengaku hanya ingin memastikan bahwa proses eksekusi benar-benar dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada pihak yang menjadi korban ketidakadilan.
“Kami hadir bukan untuk membuat keributan, melainkan memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan, apalagi terhadap H. Suparman yang dalam persoalan ini disebut sebagai korban,” tegasnya.

Kasus tersebut sendiri disebut berkaitan dengan persoalan pinjaman dana yang digunakan oleh seseorang bernama Anggiat dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar. Dalam perjalanannya, disebutkan pula adanya janji pengembalian sebesar Rp6,5 miliar dalam jangka waktu enam bulan. Pernyataan tersebut menurut pihak organisasi menjadi salah satu dasar bahwa masih terdapat respons serta itikad penyelesaian dari pihak terkait.
“Artinya sudah ada respons dari Anggiat terkait persoalan ini. Maka jangan sampai saat tempat tinggal dan lahan sedang bermasalah, justru ada langkah-langkah yang dianggap merugikan salah satu pihak sebelum semuanya terang,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP GRIB JAYA, Hercules Rosario Marshal, saat ditemui di kantornya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga menyampaikan bahwa organisasi siap mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan.
Menurutnya, anggota dari berbagai tingkatan organisasi, mulai dari DPP, DPD, DPC , PAC hingga ranting, siap hadir apabila dibutuhkan untuk menjaga kondusivitas dan memastikan masyarakat kecil tidak merasa sendirian menghadapi persoalan hukum.
“Kami ingin hukum benar-benar ditegakkan dengan adil. Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak mendapatkan perlindungan atau kejelasan hukum,” ujar H. Hercules.
Dalam persoalan eksekusi rumah maupun lahan, terdapat sejumlah dasar hukum yang mengatur pelaksanaannya. Salah satunya adalah Pasal 195 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, pelaksanaan eksekusi juga wajib melalui prosedur resmi seperti adanya aanmaning atau teguran dari pengadilan, pemberitahuan kepada pihak terkait, hingga pengamanan dari aparat yang berwenang guna menjaga situasi tetap aman dan tertib.
Sementara terkait kehadiran organisasi masyarakat atau ormas dalam mengawal persoalan sosial dan hukum di masyarakat, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ormas memiliki hak dan fungsi untuk:
1. Menyalurkan aspirasi masyarakat.
2. Memberikan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat.
3. Berpartisipasi dalam menjaga ketertiban sosial.
4. Melakukan kontrol sosial secara konstruktif sesuai aturan hukum.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan rasa keadilan dalam setiap proses hukum yang dihadapinya.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi terpantau masih dalam keadaan kondusif dengan pengawasan dari berbagai pihak. Warga sekitar berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang adil, terbuka, dan mengedepankan musyawarah sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(Anisah,S.H)
