Kabupaten Bogor(Gunung Putri), Wartanusantaradigital.com — Seorang nenek lanjut usia bernama Nica (81), warga Kampung Payangan, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diduga menjadi korban mafia tanah terkait lahan warisan keluarga seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Ciasana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian keluarga dan kuasa hukum setelah muncul dugaan adanya upaya penguasaan lahan secara sepihak oleh oknum yang mengatasnamakan PT KSP. Tanah yang berada di kawasan elit Perumahan Kota Wisata Cibubur itu disebut masih memiliki ahli waris serta dokumen kepemilikan berupa girik dan SPPT.

Permasalahan bermula saat sekelompok orang mendatangi kediaman nenek Nica di Kampung Payangan, Jatiasih, dengan maksud meminta tanda tangan terkait pengurusan surat tanah.
Dalam pertemuan tersebut, kelompok tersebut juga sempat memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai ucapan terima kasih.
Namun, nenek Nica menolak menandatangani dokumen tersebut karena tidak memahami isi surat yang dibawa.
Setelah dijelaskan oleh anak-anaknya bahwa surat tersebut diduga berkaitan dengan proses balik nama tanah, akhirnya permintaan tersebut ditolak.
“Orang tua kami menjaga tanah itu secara turun-temurun. Ibu kami tidak mau tanda tangan karena tidak memahami isi surat tersebut.
Setelah dijelaskan bahwa itu diduga surat untuk balik nama tanah, akhirnya langsung ditolak,” ujar pihak keluarga.
Setelah penolakan tersebut, rombongan yang datang disebut langsung meninggalkan rumah dengan rasa kecewa. Namun tidak lama kemudian, pihak keluarga dikejutkan dengan pemasangan plang di atas lahan yang disengketakan bertuliskan:“Tanah Ini Milik PT KSP, Dilarang Memanfaatkan.”
Pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum pemasangan plang tersebut karena tidak disertai penjelasan mengenai status kepemilikan tanah, apakah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Kuasa hukum nenek Nica dari GRIB Jaya, Purwadi, S.H., M.H., bersama Rio, S.H., M.H., menegaskan akan mempertanyakan legalitas pemasangan plang tersebut karena tanah dimaksud masih memiliki ahli waris dan dokumen kepemilikan.
“Kami akan mempertanyakan dasar hukum pemasangan plang tersebut. Jangan hanya memasang plang lalu mengklaim tanah secara sepihak, sementara tanah tersebut masih memiliki ahli waris serta girik dan SPPT,” tegas Purwadi kepada awak media.
Pihak kuasa hukum juga menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum apabila benar dilakukan tanpa dasar yang sah dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Apabila nantinya terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum, pemalsuan dokumen, penguasaan lahan secara sepihak, atau dugaan praktik mafia tanah, maka kami tidak akan segan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta aturan dalam penanganan Satgas Mafia Tanah,” lanjutnya.

Kasus dugaan mafia tanah di wilayah Gunung Putri sendiri belakangan menjadi sorotan masyarakat mengingat tingginya nilai ekonomis kawasan tersebut yang berada di sekitar pengembangan Kota Wisata Cibubur.
Pihak keluarga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Satgas Mafia Tanah dapat turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status dan riwayat kepemilikan tanah tersebut agar tidak terjadi tindakan yang merugikan masyarakat kecil, terlebih terhadap seorang nenek lanjut usia yang diduga sedang mempertahankan hak waris keluarganya.
“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kecil kalah oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan atau modal besar,” tutup keluarga nenek Nica.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan maupun keterangan resmi dari pihak PT KSP terkait dugaan penguasaan lahan dan pemasangan plang kepemilikan di atas tanah yang masih diklaim sebagai tanah warisan oleh pihak ahli waris.
(MT)
