Kabupaten Bogor , Wartanusantaradigital.com – Kasus perusakan bangunan Animal Shelter di wilayah Kabupaten Bogor kini resmi masuk ke ranah hukum. Tembok pagar shelter ditemukan dalam kondisi jebol dan rusak berat, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan hewan, relawan, serta keamanan lingkungan sekitar. Atas kejadian tersebut, pihak pengelola secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Kabupaten Bogor.

Kerusakan tersebut pertama kali diketahui pada pukul 16.00 WIB oleh penjaga shelter bernama Marion Amung, saat melakukan pengecekan rutin di area shelter. Dalam pengecekan tersebut, tembok pagar yang berfungsi sebagai sistem pengaman utama ditemukan sudah rusak tanpa adanya pemberitahuan maupun izin dari pihak mana pun.
Pengelola menegaskan bahwa Animal Shelter tersebut dikelola secara sah dan legal, serta memiliki fungsi utama sebagai fasilitas perlindungan makhluk hidup, khususnya hewan terlantar dan hewan yang membutuhkan perawatan khusus. Oleh karena itu, tindakan perusakan tersebut dinilai sebagai perbuatan serius dan melawan hukum.
“Perusakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan hewan, relawan, serta petugas shelter, dan dapat mengganggu ketertiban lingkungan sekitar,” ujar pihak pengelola dalam keterangannya.

Menurut pengelola, keberadaan tembok pagar merupakan bagian vital dari sistem keamanan shelter. Kerusakan tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan hewan keluar dari area perlindungan, memicu konflik dengan masyarakat sekitar, serta meningkatkan risiko kecelakaan dan gangguan keamanan.
Saat ini, seluruh penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Pengelola menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan serta bukti-bukti yang dibutuhkan guna mendukung proses penyelidikan.
Secara hukum, tindakan perusakan fasilitas Animal Shelter ini berpotensi melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bahwa perusakan dilakukan secara bersama-sama, maka pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, jika terdapat unsur masuk ke pekarangan atau bangunan tanpa izin, maka perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 167 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Perusakan fasilitas yang berfungsi sebagai tempat perlindungan hewan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang menegaskan kewajiban setiap pihak untuk menjaga keselamatan hewan beserta sarana pendukungnya. Tindakan yang mengakibatkan terancamnya keselamatan hewan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengelola berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku perusakan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak shelter juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi perlindungan hewan secara bertanggung jawab dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan makhluk hidup, penegakan hukum, dan ketertiban umum. Pengelola menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(RIO)
