Semarang, Wartanusantaradigital.com -‘Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh PERADI Kharisma kembali berlanjut pada sesi kedua hari ketiga dengan mengangkat materi Hukum Perdata. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para peserta tidak hanya dengan pemahaman teori hukum, tetapi juga kemampuan praktis serta etika profesi dalam menangani perkara perdata secara profesional.

Pada sesi tersebut, materi disampaikan oleh Adv. Dr. Sitta Saraya, S.H.M.H, selaku Dekan Fakultas Hukum sekaligus Dosen Praktisi, yang memaparkan secara komprehensif berbagai persoalan hukum perdata yang kerap ditemui dalam praktik, di antaranya sengketa tanah, perjanjian utang piutang, serta sewa-menyewa.
Dalam pemaparannya, Dr. Sitta Saraya,S.H,M.H menekankan pentingnya pemahaman dasar hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mulai dari syarat sah perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, wanprestasi, hingga konsekuensi hukum yang timbul apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya.
Ia juga mengingatkan bahwa peran advokat sangat krusial sejak tahap awal pembuatan perjanjian guna mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, dalam materi sewa-menyewa, narasumber menguraikan berbagai permasalahan yang sering terjadi di lapangan, seperti sengketa jangka waktu sewa, keterlambatan pembayaran, perawatan objek sewa, hingga pengakhiran perjanjian secara sepihak.Menurutnya, seorang advokat dituntut untuk mampu membaca dan menafsirkan klausul perjanjian secara cermat agar dapat melindungi kepentingan hukum klien secara optimal.

Kegiatan PKPA ini dipandu oleh Bapak Danang Rifa’i, S.Kom ,S.H., M.H. selaku moderator. Ia dinilai berhasil mengarahkan jalannya diskusi secara tertib, fokus, dan komunikatif, sekaligus memberikan ruang yang seimbang bagi peserta untuk berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.

Suasana pembelajaran berlangsung interaktif dan dinamis. Para peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan yang bersifat aplikatif, khususnya terkait strategi advokat dalam menangani sengketa perdata nyata yang sering terjadi di masyarakat.
Melalui sesi ini, PKPA PERADI Kharisma kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak calon advokat yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki kompetensi praktis, integritas, dan tanggung jawab profesi, sehingga mampu memberikan layanan hukum yang berkualitas di tengah masyarakat.
(Elmisna,S.H)
