Semarang, 17 Januari 2026 , Wartanusantaradigital.com — Pelaksanaan hari ke-3 Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI Kharisma berlangsung dengan penuh antusiasme. Kegiatan pembelajaran yang digelar secara daring (online) ini menghadirkan narasumber Bapak TONI RM, S.H., M.H., yang menyampaikan materi strategis mengenai azas-azas fundamental sebagai pondasi sistem peradilan di Indonesia.
Dalam pemaparannya, TONI RM, S.H., M.H. menguraikan secara komprehensif bagaimana sebuah perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk unsur-unsur yang harus terpenuhi agar suatu peristiwa hukum dapat diproses secara pidana. Beliau juga menjelaskan batasan dan sejauh mana pertanggungjawaban seseorang dapat dituntut di muka hukum, baik dari aspek perbuatan melawan hukum, kesalahan (schuld), hingga pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility).

Lebih lanjut, TONI RM, S.H., M.H. menekankan pentingnya pemahaman azas fundamental hukum bagi setiap calon advokat, khususnya ketika diminta menangani perkara klien. Menurutnya, penguasaan terhadap azas-azas tersebut menjadi kunci utama dalam menentukan arah pembelaan hukum, strategi litigasi, serta pengambilan langkah profesional yang berlandaskan keadilan dan kepastian hukum.

Sebagai penguatan materi, beliau juga memaparkan contoh kasus nyata yang pernah ditanganinya, salah satunya yakni kasus Pegi yang ditahan sebagai pihak yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon. Contoh kasus tersebut digunakan sebagai bahan analisis untuk memahami penerapan azas fundamental hukum pidana dalam praktik, mulai dari konstruksi peristiwa pidana, pembuktian, hingga pertanggungjawaban hukum seseorang.

Kegiatan PKPA hari ke-3 ini dipandu oleh Bapak Danang Rifa’i, S.H., M.H. selaku moderator dan pemandu pendidikan, yang mengarahkan jalannya diskusi agar tetap fokus, sistematis, dan mudah dipahami oleh para peserta.
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi. Banyak peserta aktif mengajukan pertanyaan kritis dan diskusi interaktif, sehingga suasana pembelajaran daring terasa hidup, dinamis, dan tidak monoton. Bahkan, para peserta merasakan waktu pembelajaran berjalan sangat cepat karena materi yang disampaikan dinilai relevan, aplikatif, dan langsung menyentuh praktik advokat di lapangan.

Namun, karena keterbatasan waktu, kegiatan pembelajaran hari ke-3 PKPA PERADI Kharisma akhirnya harus ditutup dengan pengambilan foto bersama secara daring sebagai dokumentasi kegiatan, sekaligus penanda berakhirnya sesi pembelajaran hari tersebut.
Dengan materi yang kuat, narasumber yang berpengalaman, serta partisipasi aktif peserta, PKPA PERADI Kharisma terus menunjukkan komitmennya dalam mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan azas-azas fundamental hukum sebagai pondasi utama dalam menegakkan keadilan di Indonesia.
(Elmisna)
