Jakarta , Wartanusantaradigital.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari 10 Orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) resmi ditahan bersama SRJ, pihak swasta, dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Penetapan tersangka disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
ADK dan HMK diduga sebagai penerima suap, sementara SRJ sebagai pemberi suap. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Dalam rangka pengembangan perkara, KPK juga melakukan penyegelan sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi serta dua kantor suku dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 18 Desember 2025 dan mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, 7 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek.
KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
***
